Ini Instruksi Dishub DIY Kepada Pengguna Skuter Listrik, Perhatikan!
"Jadi di mana sih kawasan yang diperbolehkan. Kawasan tertentu itu bisa tempat wisata. Lokasinya di mana, waktunya kapan, tata caranya seperti apa itu harus diatur," kata dia.
Pengaturan tersebut, ujar Made, bukan bertujuan untuk menghilangkan penggunaan skuter listrik di DIY namun muaranya adalah pada keselamatan seluruh pengguna jalan.
"Yang kami utamakan adalah keselamatan. Ingat semua persoalan yang ada di jalan itu mengacunya adalah keselamatan pengguna jalan," tutur Made.
Pada pekan ini, Made berencana menemeui para penyedia jasa skuter listrik untuk mengomunikasikan mengenai aturan tersebut.
Selain di Malioboro, keberadaan skuter listrik juga ditemukan di sekitar kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta hingga kawasan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi yang melindungi penggunaan skuter listrik.
Arif menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.
Moda transportasi tersebut, kata dia, justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas.
Dishub DIY akhir buka suara terkait polemik skuter listrik di Yogyakarta yang semakin banyak. Ini instruksi kepala Dishub DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News