Ini Instruksi Dishub DIY Kepada Pengguna Skuter Listrik, Perhatikan!

Rabu, 19 Januari 2022 – 11:01 WIB
Ini Instruksi Dishub DIY Kepada Pengguna Skuter Listrik, Perhatikan! - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pengguna skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya. (Foto: Dok. Pribadi Gunawan)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polemik tentang penggunaan skuter listrik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berlanjut setelah pemerintah Kota Yogyakarta menghentikan sementara pengguna moda transportasi tersebut. 

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY akhirnya mengeluarkan instruksi kepada para penyedia jasa atau pengguna skuter listrik

Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa penggunaan skuter listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Sudah diatur di situ bahwa untuk kendaraan-kendaraan berbasis listrik itu kan harusnya dia kendaraan khusus, dia ada di jalur khusus atau di kawasan tertentu," kata Made.

Jika digunakan di trotoar, lanjut Made, penggunanya harus mengutamakan pejalan kaki.

"Di jalur khusus pun sebenarnya sudah ditentukan, misalnya kalau di trotoar itu harus berbagi dengan pedestrian. Itu pun sebenarnya yang diprioritaskan adalah pedestriannya (pejalan kaki)," tutur Made.

Mengenai pengaturan skuter listrik, menurut dia, Dishub DIY telah berkoordinasi dengan Polda DIY, Satpol PP, dinas pariwisata, serta Dishub di seluruh kabupaten/kota.

Dishub DIY juga telah merekomendasikan bupati serta Wali Kota Yogyakarta untuk menerbitkan Perbup atau Perwal yang menentukan kawasan khusus untuk penggunaan skuter listrik.

Dishub DIY akhir buka suara terkait polemik skuter listrik di Yogyakarta yang semakin banyak. Ini instruksi kepala Dishub DIY.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia