Sebegini Tarif Parkir Resmi di Tepi Jalan Kota Yogyakarta
Sabtu, 22 Januari 2022 – 11:01 WIB

Pembatasan Ilustrasi - mobilitas Foto: Dokumentasi Dishub DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tahukah kamu tarif parkir di Kota Yogyakarta telah diatur sedemikian rupa.
Mulai dari besaran tarif parkir, jenis tempat dan jenis kendaraan telah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020.
Salah satu tempat yang ketentuan dalam peraturan tersebut adalah jalan umum.
Tempat parkir jalan umum adalah tempat parkir di tepi jalan yang ditentukan oleh wali kota sebagai lokasi parkir kendaraan.
Berikut ini adalah tarif parkir kendaraan di tepian jalan umum.
Kawasan 1
Truk gandengan 40.000/2 jam (10.000/jam berikutnya)
Sumbu III atau lebih
Berikut ini adalah tarif parkir resmi kendaraan di tepi jalan umum di Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News
BERITA TERKAIT
- Bumil Wajib Tahu, 2 Puskesmas di Yogyakarta Tetap Bantu Persalinan Selama Lebaran
- Hati-Hati, di Malioboro Ada Pemberlakuan Jalan Satu Arah
- Di Sini Lokasi Tes dan Vaksinasi Covid-19 Kota Yogyakarta, Gratis!
- Catat, 7 Ruas Jalan di Kota Yogyakarta Akan Diberlakukan Sistem Buka Tutup
- 3 Jalan di Kota Yogyakarta Mulai Padat, Waspada Lur
- Sedang Dibuat, Brosur Panduan Wisata di Jogja, Memanjakan Pelancong