Jogja Butuh Banyak Pasokan Kurban, Penjual Wajib Mengantongi SKKH
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat kebutuhan kurban pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 84.017 ekor, mencakup sapi, kambing, dan domba.
Sedangkan data ketersediaan kurban di Jogja per April 2025 baru 81.135 ekor, terdiri dari 30.969 ekor sapi, 38 ekor kerbau, 28.768 ekor kambing, dan 21.360 ekor domba.
Kepala DPKP DIY Syam Arjayanti meyakini pasokan kurban akan terus bertambah menjelang Iduladha pada 6 Juni 2025.
Meskipun membutuhkan banyak pasokan, Pemerintah DIY menerapkan aturan ketat bagi peternak yang ingin menjual hewan mereka di wilayah Jogja.
Hal itu diberlakukan untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku serta antraks.
Syam mengatakan setiap kurban wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dokumen ini menjadi syarat sah bahwa ternak dinyatakan bebas penyakit menular dan layak untuk disembelih saat Iduladha.
Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menerbitkan SKKH setelah melakukan pemeriksaan fisik.
"SKKH menjadi dokumen wajib. Tanpa itu, hewan tidak boleh dijual untuk kurban," kata dia.
Pemerintah DIY membutuhkan banyak pasokan kurban untuk Iduladha. Namun, pengawasan lalu lintas ternak akan diperketat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News