Soal Penertiban Rumah di Tegal Lempuyangan, PT KAI Diminta Lebih Terbuka

Kamis, 03 Juli 2025 – 19:00 WIB
Soal Penertiban Rumah di Tegal Lempuyangan, PT KAI Diminta Lebih Terbuka - JPNN.com Jogja
Suasana rumah PJKA Nomor 110 yang menolak dikosongkan pada Kamis (3/7). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satu warga masih bersikeras bertahan di rumah dinas Perusahaan Jawatan Kereta Api Stasiun Lempuyangan No. 13 hingga Kamis (3/7).

PT KAI melalui surat resminya berencana menertibkan bangunan tersebut pada hari ini.

Pendamping hukum warga, Muhammad Rhaka meminta agar PT KAI membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik. 

"Kami ketika ada SP1, SP2 dan SP3 selalu merespons dengan iktikad baik agar KAI membuka ruang dialog," ujarnya. 

Perusahaan milik negara tersebut selama ini dianggap tidak terbuka.

"Tunjukkan kepada kami apa yang menjadi dasar hukum dan dasar besaran kompensasi. Dengan begitu bisa lebih terbuka sehingga lebih fair," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pemilik rumah tidak menolak permintaan PT KAI, tetapi menginginkan keterbukaan dan kepastian hukum.

Pemilik rumah nomor 110 Wishnu Prabanggara menolak dirinya disebut melawan PT KAI dan Keraton Yogyakarta. 

Satu penghuni rumah dinas PJKA masih tetap bertahan meskipun PT KAI melayangkan surat penertiban.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News