Soal Penertiban Rumah di Tegal Lempuyangan, PT KAI Diminta Lebih Terbuka

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satu warga masih bersikeras bertahan di rumah dinas Perusahaan Jawatan Kereta Api Stasiun Lempuyangan No. 13 hingga Kamis (3/7).
PT KAI melalui surat resminya berencana menertibkan bangunan tersebut pada hari ini.
Pendamping hukum warga, Muhammad Rhaka meminta agar PT KAI membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.
"Kami ketika ada SP1, SP2 dan SP3 selalu merespons dengan iktikad baik agar KAI membuka ruang dialog," ujarnya.
Perusahaan milik negara tersebut selama ini dianggap tidak terbuka.
"Tunjukkan kepada kami apa yang menjadi dasar hukum dan dasar besaran kompensasi. Dengan begitu bisa lebih terbuka sehingga lebih fair," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemilik rumah tidak menolak permintaan PT KAI, tetapi menginginkan keterbukaan dan kepastian hukum.
Pemilik rumah nomor 110 Wishnu Prabanggara menolak dirinya disebut melawan PT KAI dan Keraton Yogyakarta.
Satu penghuni rumah dinas PJKA masih tetap bertahan meskipun PT KAI melayangkan surat penertiban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News