Kata PT KAI Soal Rencana Penertiban Rumah di Tegal Lempuyangan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - PT KAI batal menggusur bangunan berstatus rumah dinas nomor 110 di Jalan Hayam Wuruk, Kota Yogyakarta.
Dalam surat resminya, PT KAI Daop 6 Yogyakarta berencana menertibkan satu-satunya rumah yang enggan dikosongkan pemiliknya tersebut pada Kamis (3/7).
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih belum bisa memastikan waktu pelaksanaan penertiban.
"Penertiban akan dilaksanakan kemudian dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Feni, Kamis malam (3/7).
Dia menegaskan bahwa selama ini Daop 6 Yogyakarta dalam upaya penataan kawasan Stasiun Lempuyangan sudah melewati prosedur yang sesuai.
"Sudah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan mediasi, karena tidak tercapai kesepakatan maka dikirimkan SP 1, dilanjutkan SP 2 dan SP 3," katanya.
Setelah melayangkan surat peringatan terakhir, pihaknya akan menertibkan bangunan tersebut.
"Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan Stasiun Lempuyangan," ujarnya.
PT KAI berharap semua pihak mendukung upaya penataan di sekitar Stasiun Lempuyangan. Masih ada satu penghuni rumah yang menolak digusur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News