Sultan HB X Persilakan Nasabah BUKP Wates-Galur Tuntut Pemda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Perwakilan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) cabang Galur dan Wates, Kabupaten Kulon Progo menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (4/7).
Mereka mengeluhkan dana macet yang terjadi di dua cabang badan usaha milik Pemda DIY tersebut.
Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo Sasmito Nugroho mengatakan pertemuan dengan Sri Sultan menjadi langkah awal memperjuangkan hak mereka.
“Ngarsa Dalem tadi memberikan satu solusi, yaitu kami harus ke perdata. Penuntutan di perdata itu satu-satunya solusi karena ini soal utang-piutang,” kata Sasmito.
Dia menyebut bahwa kerugian nasabah di BUKP Galur mencapai sekitar Rp 5,2 miliar, sementara di Wates sekitar Rp 3,2 miliar.
“Harapannya ya nanti di perdata bisa dikabulkan dan diganti sesuai prosedur. Provinsi juga sudah menyatakan siap, asalkan ada dasar hukumnya," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mempersilakan nasabah menuntut Pemda DIY secara perdata.
"Ngarsa Dalem juga menyampaikan, silakan tuntut pemda lewat perdata sehingga kami jadi jelas. Berdasar hukumnya, bahwa kami mengembalikan tuntutan mereka itu jelas," ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan nasabah BUKP di Kulon Progo menuntut Pemda DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News