DPKP DIY Mewanti-wanti Penerima Bantuan Pangan: Jangan Dijual untuk Rokok dan Judol

Jumat, 31 Oktober 2025 – 16:45 WIB
DPKP DIY Mewanti-wanti Penerima Bantuan Pangan: Jangan Dijual untuk Rokok dan Judol - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Bantuan pangan di Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 328.770 penerima bantuan pangan (PBP) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerima bantuan pangan.

Ribuan PBP tersebut berhak menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng alokasi Oktober dan November 2025.

Berdasarkan data, jumlah PBP di DIY menurun dari 331.795 menjadi 328.770 penerima. 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Syam Arjayanti mewanti-wanti agar masyarakat penerima bantuan menggunakan bantuan pangan dengan bijak.

"Harapannya tidak dijual lalu dibelikan rokok atau malah untuk judi online," katanya, Jumat (31/10).

Dia berharap bantuan pangan dapat dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga.

"Bantuan pangan dapat dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga sehingga menurunkan biaya pengeluaran keluarga dan untuk penerima manfaat tidak menukarkan atau menjualnya dan dibelikan rokok atau judol atau konsumtif lainnya," kata Syam.

Adapun penyaluran bantuan mengacu pada By Name By Address (BNBA) Tahun 2025 yang diterima dari Bapanas dengan total 328.770 PBP.

DPKP DIY memperingati penerima bantuan pangan untuk bijak memanfaatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News