Satpol PP Sleman Tunggu Aturan Tentang Polemik PKL di Jalan Persatuan UGM
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman masih menunggu aturan dari pemerintah daerah untuk mengatasi polemik soal keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Persatuan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Indra Darmawan mengatakan mereka masih menunggu regulasi yang saat ini sedang dibuat.
"Masih proses. Kami juga tidak mau secara represif melakukan itu (penggusuran)," ujar Indra, Selasa (4/11).
Menurut dia, yang harus dipertimbangkan adalah dampak dari penggusuran yang akan menghilangkan mata pencaharian para PKL.
"Win win solution, lah. Rekan-rekan PKL itu kan mereka juga mencari nafkah di situ kan. Jadi, kami sedang berproses," katanya.
Pihaknya masih belum bisa memastikan jumlah PKL yang berjualan di Jalan Persatuan tersebut.
Menurut Indra, proses pembahasan masih berlanjut hingga nantinya diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah atau perda.
Ia menekankan bakal mengedepankan diskusi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Satpol PP Sleman menunggu aturan baku tentang polemik keberadaan PKL di Jalan Persatuan UGM. Sedang dicari jalan tengahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News