Guru Swasta di DIY Mengadu Soal Insentif ke DPRD
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) DIY mengadukan nasib mereka ke DPRD DIY terkait insentif pada Selasa (6/1).
Insentif yang selama ini mereka terima sebagai guru swasta terancam hilang, dampak perubahan regulasi.
Sekretaris PGSI DIY Khulil Khasanah mempertanyakan belum optimalnya insentif di tingkat provinsi terhadap guru swasta.
“Jika Kabupaten Bantul bisa mengupayakan insentif bagi guru swasta dan madrasah, kami mempertanyakan mengapa hal serupa belum bisa dilakukan di tingkat provinsi,” kata Khulil.
Dia menyinggung aturan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tidak membedakan hak antara guru negeri dan swasta.
Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar mengatakan adanya perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi memicu terhentinya insentif bagi guru swasta.
Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut tidak seharusnya ikut menghilangkan hak kesejahteraan guru swasta.
"DIY sebagai kota pendidikan wajib hadir menjamin keadilan serta keberlanjutan insentif bagi seluruh guru tanpa membedakan status negeri maupun swasta,” katanya.
Guru swasta di DIY harap-harap cemas terkait nasib insentif yang tak kunjung menemui titik terang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News