Dishub Bantul Ubah Skema Bagi Hasil Parkir Demi Dongkrak PAD
Sebagai tahap awal, sebanyak 22 titik parkir di pasar-pasar rakyat akan menjadi lokasi sampling.
"Kami bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan layanan QRIS. Pembayaran nantinya bisa melalui e-wallet seperti GoPay maupun ShopeePay. Saat ini kami sedang dalam proses pembuatan ID pelanggan untuk setiap juru parkir," tambah Singgih.
Dari total sekitar 130 titik parkir di Bantul, 22 titik di pasar dipilih menjadi percontohan karena kesiapan ekosistemnya.
Digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah pelacakan setoran dari masing-masing jukir secara individu.
Perubahan besar lainnya terletak pada sistem penyetoran retribusi. Jika sebelumnya jukir menyetorkan nilai bersih (netto) sebesar 40 persen ke kas daerah, mulai 2026 sistemnya berubah menjadi setoran bruto.
"Mekanisme yang betul adalah jukir menyetorkan 100 persen pendapatan terlebih dahulu ke kas daerah. Kemudian pada bulan berikutnya, pemerintah akan mentransfer balik bagian 50 persen milik jukir. Dengan sistem ini, arus kas dan transparansi pendapatan akan jauh lebih terdeteksi," pungkasnya. (mar3/jpnn)
Dinas Perhubungan Bantul mengubah skema bagi hasil layanan parkir demi menggenjot PAD 2026.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News