Mengaku Salah, Kapolresta Sleman Meminta Maaf
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menunjukkan kebesaran hati untuk menyelesaikan perkara di luar meja hijau.
Keluarga penjambret dan pihak tersangka Hogi menyadari kejadian tersebut merupakan musibah dan sepakat untuk tidak melanjutkan perseteruan hukum.
Meski demikian, Yunianto mengatakan Kejari Sleman tetap menunggu petunjuk untuk menyelesaikan perkara yang kini menjadi atensi nasional tersebut secara tuntas.
DPR RI Desak Penghentian Kasus
Merespons situasi tersebut, Komisi III DPR RI mengambil sikap tegas. Ketua Komisi III Habiburokhman secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi Minaya.
DPR menekankan bahwa tindakan Hogi adalah bentuk pembelaan diri yang sah. Ada tiga landasan hukum utama yang digunakan DPR untuk mendesak penghentian kasus ini:
- Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP): Mengatur penghentian penuntutan demi hukum.
- Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait alasan pembenar dalam tindakan bela diri (noodweer).
- Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023: Menekankan bahwa keadilan harus lebih dikedepankan daripada sekadar kepastian hukum formal.
Habiburokhman mengingatkan para penegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan, agar lebih berhati-hati dan menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya dihentikan demi kepentingan hukum," tegas Habiburokhman saat membacakan keputusan rapat. (mar3/jpnn)
Di hadapan Komisi III DPR RI, Kapolresta Sleman meminta maaf kepada Hogi Minaya karena keliru menerapkan pasal pidana.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News