Tersangka Pengejar Jambret Dibebaskan dari Jeratan Hukum
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan proses hukum yang menjerat Hogi Minaya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas saat mengejar pelaku penjambretan tas milik istrinya.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pihaknya menutup perkara demi kepentingan hukum.
"Selanjutnya surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya pada hari ini," kata Bambang, Jumat (30/1).
Penghentian penuntutan tersebut tercantum dalam surat bernomor Tap_670 M.4.11/eoh:/01/2026.
Dia menegaskan bahwa kasus dihentikan mengacu pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa yang terjadi pada April 2025 ini sempat menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News