Mahfud MD Menilai Penanganan Kasus Hogi Keliru
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD setuju agar perkara pidana yang menjerat Hogi Minaya dihentikan.
Sebelumnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar jambret tas istrinya hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelaku penjambretan.
Menurut Mahfud, penegakan hukum era saat ini mengacu pada prinsip restorasi.
"Ya, sudahlah. Diselesaikan sesuai yang sudah muncul di DPR. Menurut saya itu sederhana saja," kata Mahfud, Jumat (30/1).
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai penegak hukum keliru dalam menjalankan tugasnya.
"Yang disarankan oleh DPR (menghentikan kasus Hogi), yang jaksanya juga dianggap keliru dan polisinya dianggap keliru, saya rasa agak keliru dan segera harus diluruskan kembali," ujarnya.
Mahfud menilai penyelesaian kasus ini harus menjadi perhatian pihak terkait.
"Perlu diluruskan agar orang yang membela diri dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepada tidak harus dihukum," katanya.
Begini kata Mahfud MD terkait penanganan kasus Hogi Minaya. Dia menyarankan perkara pidana Hogi dihentikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News