Jadwal SIM Keliling DIY Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Ada Layanan Malam Minggu
Sabtu, 21 Februari 2026 – 09:30 WIB
Ilustrasi bus pelayanan SIM keliling. Foto: Polda Metro Jaya
- E-KTP asli dan fotokopi (rangkap tiga).
- SIM Lama yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat (Kir Dokter) dan Tes Psikologi (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).
- Bukti Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan Aktif (Wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif sesuai aturan per 1 November 2024).
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM Baru, pemohon wajib datang langsung ke Satpas Polres masing-masing.
Disarankan melakukan perpanjangan minimal H-3 sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah terlanjur mati (meski hanya lewat satu hari), pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM Baru.
Untuk Polresta Yogyakarta, layanan SIM Keliling di depan Puro Pakualaman dan MPP Balai Kota libur pada hari Sabtu dan Minggu. (mar3/jpnn)
Beberapa tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta melayani perpanjangan SIM pada malam hari ini, Sabtu 21 Februari 2026.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News