Aturan Batas Berat dan Volume Bagasi Penumpang Kereta Api

Rabu, 25 Februari 2026 – 11:10 WIB
Aturan Batas Berat dan Volume Bagasi Penumpang Kereta Api - JPNN.com Jogja
Penumpang naik kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Foto: KAI

Selain batasan fisik, KAI juga melarang penumpang membawa barang-barang berbahaya, mudah terbakar, atau barang berbau menyengat yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jasa lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan kembali ukuran dan berat bagasi sebelum keberangkatan. Ketentuan ini diterapkan demi kenyamanan bersama agar ruang kabin tetap tertata rapi dan tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan penumpang lainnya," katanya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, petugas di stasiun maupun di atas kereta akan secara rutin melakukan pengawasan dan memberikan informasi langsung kepada pelanggan.

Dengan adanya pemahaman bersama mengenai aturan bagasi ini, diharapkan seluruh perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap mengedepankan nilai kenyamanan bagi setiap individu di dalamnya.

"Pelanggan diharapkan dapat melakukan pengecekan mandiri atau membawa barang sesuai kebutuhan sebelum melakukan perjalanan," katanya. (mar3/jpnn)

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan penumpang tentang batas berat dan volume bagasi saat naik kereta api.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News