Pemkab Bantul Menggodok Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Melalui regulasi baru ini, Pemkab Bantul menargetkan tiga sasaran utama, yaitu memberikan payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan jaminan sosial di tingkat daerah, menjamin hak-hak pekerja saat terjadi risiko kerja seperti kecelakaan atau kematian, dan mewujudkan cakupan kepesertaan menyeluruh bagi seluruh penduduk yang bekerja di wilayah Bantul.
Bupati Halim optimistis bahwa dengan adanya perda ini sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin kuat demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata.
“Perlu dibentuk perda yang mengatur kebijakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Bantul," katanya. (MAR3/JPNN)
Pemkab Bantul sedang merancang raperda tentang Jamsostek untuk mengganti regulasi lama yang dianggap tidak relevan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News