Pemkot Yogyakarta Buka Posko THR Lebaran 2026
Dalam aturan tersebut, terdapat dua poin krusial yang harus dipatuhi oleh seluruh pemilik usaha.
Pertama, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil. Kedua, pembayaran tersebut paling lambat harus sudah diterima oleh pekerja tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan tiba.
Selain membuka posko pengaduan, Dinsosnakertrans juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Yogyakarta.
Sosialisasi dan diseminasi kepada perwakilan manajemen perusahaan terus diintensifkan agar mereka memahami sepenuhnya kewajiban pembayaran THR sesuai undang-undang.
"Kami ingin memastikan kewajiban ini dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Posko ini adalah solusi awal bilamana terjadi persoalan antara pekerja dan pengusaha terkait THR," tutup Gunawan. (mar3/jpnn)
Pemkot Yogyakarta resmi membuka posko aduan THR Lebaran 2026. Warga Jogja bisa datang langsung atau konsultasi melalui nomor WhatsApp.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News