ASN Jogja Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Rabu, 11 Maret 2026 – 15:15 WIB
ASN Jogja Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas - JPNN.com Jogja
Arus mudik ke Yogyakarta. Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah DIY diimbau untuk tidak melanggar larangan tersebut.

Langkah ini sebagai upaya untuk menjaga aset kendaraan pelat merah itu sesuai dengan peruntukannya.

Sekretaris DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan aturan tersebut konsisten diterapkan setiap tahunnya menjelang momen Lebaran.

"Seperti yang lalu, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi,” kata Ni Made, Senin (9/3).

ASN yang melanggar aturan tersebut nantinya akan mendapatkan sanksi peringatan.

Lebih lanjut, Ni Made berharap masyarakat ikut mengawasi penggunaan mobil dinas yang menyalahi aturan.

Masyarakat dapat melaporkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi lewat media sosial resmi milik Pemerintah DIY.

ASN di lingkungan Pemerintah DIY dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News