Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Mengajukan Banding
Oleh karena itu, ia mengaku heran kliennya tetap divonis bersalah.
"Agak aneh juga Sri Purnomo dihukum karena kenapa? Masyarakat menikmati, anggarannya diterima 100 persen dan dinikmati," ucapnya.
Untuk itu, ia pun mempertanyakan kerugian negara dari kasus tersebut.
Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman terjadi pada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.
Sri Purnomo yang menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, modus yang dilakukan SP adalah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pemberian hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan yang berlaku, yakni kelompok di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah terdata.
Perbuatan ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Dana hibah sebesar Rp 68,5 miliar yang berasal dari Kementerian Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut diduga disalahgunakan dalam alokasi hibah ini. (mcr25/jpnn)
Mantan bupati Sleman Sri Purnomo divonis 6 tahun penjara. Ia dan kuasa hukum dengan tegas akan mengajukan banding.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News