Pemkot Jogja Gencarkan Pengawasan di Daycare, Sejumlah Aspek Jadi Sorotan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Setelah ramai soal kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Pemerintah Kota Yogyakarta mengunjungi sejumlah tempat penitipan anak pada Selasa (28/4). Pemkot Yogyakarta ingin memastikan daycare mengantongi izin dan standar pelayanannya.
Selain daycare, pihak Pemkot Yogyakarta juga mendatangi Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di wilayah Kelurahan Warungboto.
Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa mengatakan sejauh ini daycare yang telah didata tidak ditemukan kejanggalan.
“Untuk izin operasional ada yang habis bulan Mei dan Juli. Kami mendorong agar sebelum masa berakhir pengelola segera mengurus perpanjangan,” ujarnya.
Adapun mekanisme perizinan untuk TK, daycare dan sejenisnya mencakup dua tahapan utama.
Pertama, pengelola wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kedua, harus mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas menambahkan terdapat sejumlah indikator dalam menilai daycare, yaitu keseimbangan rasio antara jumlah anak dengan pengasuh, kondisi lingkungan dan sanitasi serta dukungan layanan kesehatan.
Pemerintah Kota Yogyakarta memeriksa perizinan dan pemenuhan hak anak di sejumlah tempat penitipan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News