Mobil Pikap Nekat Menerobos, Palang Pintu Kereta Patah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebuah mobil pikap nekat menerobos palang pintu perlintasan di Patukan-Yogyakarta pada Rabu (29/4). Akibat ulah pengendara itu lengan pintu perlintasan sisi selatan patah.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam kejadian tersebut karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan bahwa tindakan seperti itu jelas melanggar hukum.
"KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan," katanya.
Menurut Feni, kewajiban tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur jelas tentang sanksi bagi pelanggar aturan di perlintasan kereta api.
Mereka yang melanggar aturan bakal dihukum pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 750.000.
"Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api," ujarnya.
Sebuah mobil pikap menerobos palang pintu perlintasan Patukan-Yogyakarta. Pelanggaran itu menyebabkan palang pintu seletan patah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News