Jangan Dicampur Lagi, Begini Aturan Baru Penjemputan Sampah di Bantul
jogja.jpnn.com, BANTUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul resmi memulai babak baru dalam manajemen limbah daerah. Sejak kemarin, Senin (4/5), sistem pengangkutan sampah dari rumah tangga kini wajib terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu organik dan anorganik.
Langkah strategis ini diambil guna menciptakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan serta mengoptimalkan kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan DLH Bantul.
Berdasarkan Surat Edaran Sekda Bantul tertanggal 25 April 2026, armada truk DLH akan menjemput sampah pelanggan dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pelaksana Harian Kepala DLH Bantul Fenty Yusdayati mengatakan bahwa pengambilan sampah akan dilakukan setiap Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat.
Setiap pelanggan mendapatkan jatah satu kali pengambilan sampah terpilah, satu hari untuk organik dan satu hari untuk anorganik.
Frekuensi pengambilan sampah organik lebih banyak mengingat volumenya yang mendominasi limbah rumah tangga.
"Sosialisasi sudah kami lakukan dan program ini resmi dimulai hari ini. Kami akan melakukan evaluasi rutin setiap minggu untuk memantau apakah sampah masih tercampur atau sudah terpilah dengan baik," ujar Fenty, Senin (4/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo mengatakan pemisahan sejak dari sumber (rumah tangga) adalah kunci efisiensi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Pemerintah Kabupaten Bantul resmi memberlakukan sistem baru dalam penjemputan sampah rumah tangga. Tak boleh lagi dicampur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News