Lurah Condongcatur Sleman Ditangkap Polisi, Diduga Menyalahgunakan TKD

Rabu, 03 Juni 2026 – 17:45 WIB
Lurah Condongcatur Sleman Ditangkap Polisi, Diduga Menyalahgunakan TKD - JPNN.com Jogja
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (2/6). Foto: Humas Polda DIY

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Lurah aktif Condongcatur Reno Candra Sangaji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa atau TKD.

Lokasi TKD tersebut berada di Padukuhan Gandok, Kelurahan Condongcatur. 

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan bahwa pejabat tinggi desa itu menyewakan TKD tanpa melalui izin gubernur.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Condongcatur," kata Ihsan, Selasa (2/6).

Akibat perkara tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

"Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dalam menuntaskan perkara ini," ujarnya. 

Ihsan mengatakan polisi akan mendukung upaya untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Polisi menangkap Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji karena diduga menyalahgunakan tanah kas desa yang merugikan negara Rp 1 miliar.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News