Lokasi TPR Pantai Parangtritis Dipindah, Tarif Tetap Rp 15.000

Kamis, 02 Juli 2026 – 19:51 WIB
Lokasi TPR Pantai Parangtritis Dipindah, Tarif Tetap Rp 15.000 - JPNN.com Jogja
Objek wisata Pantai Parangtritis. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul resmi menerapkan perubahan skema pengelolaan dan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) untuk kawasan wisata Pantai Selatan (Pansela) sisi timur, mulai Rabu (1/7/2026). Perubahan ini berlaku bagi seluruh objek wisata yang membentang dari Pantai Depok hingga kawasan Parangtritis.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Saryadi mengatakan bahwa langkah utama kebijakan ini adalah pemindahan lokasi TPR yang selama ini berada di Jalan Parangtritis (jalan nasional), kini dialihkan ke titik-titik akses masuk atau gang menuju kawasan pantai.

Saryadi mengatakan terdapat sembilan titik TPR baru yang tersebar di akses masuk kawasan pantai.

Khusus untuk kendaraan besar seperti bus, penarikan retribusi tetap dilakukan di TPR Jalan Parangtritis karena keterbatasan akses masuk ke area gang.

Kewenangan pemungutan retribusi yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pariwisata kini dialihkan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2026.

Meskipun terdapat perubahan lokasi dan pengelola, Saryadi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif masuk.

Wisatawan tetap dikenakan tarif terusan sebesar Rp 15.000. Tarif tersebut tetap berlaku sebagai syarat akses masuk ke seluruh objek wisata di kawasan Pansela timur.

Lokasi TPR di pantai Depok hingga Parangtritis dipindah. Harga tetap mengacu pada tiket terusan, yaitu Rp 15.000.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News