Bupati Bantul Turun Tangan Mediasi Sengketa Hak Karyawan RS Griya Mahardika
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih secara langsung memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial antara pihak manajemen salah satu Rumah Sakit Umum (RSU) Griya Mahardika di Kabupaten Bantul dengan puluhan mantan pekerjanya.
Langkah ini diambil untuk mengedepankan jalur musyawarah dan menghindari proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Audiensi antara pihak mantan pekerja dan manajemen rumah sakit yang dipimpin langsung oleh Bupati telah dilaksanakan di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul pada Senin (6/7).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal hak-hak para pekerja agar segera terpenuhi.
"Intinya, Bapak Bupati berupaya membantu dengan melakukan pemanggilan dan berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan maupun eks pekerjanya. Pemerintah mengusahakan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Rina, Selasa (7/7).
Sengketa ini bermula dari belum terpenuhinya hak pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi sekitar 36 mantan karyawan RSU tersebut.
Adapun poin tuntutan yang diajukan meliputi pembayaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan tunggakan gaji yang diduga belum dibayarkan selama empat bulan.
Menurut Rina, sebenarnya pihak perusahaan telah menyetujui perhitungan nilai hak-hak tersebut.
Sengketa ketenagakerjaan mantan karyawan dengan RS Mahardika Bantul berlanjut. Bupati Halim turun tangan untuk memediasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News