Pemkab Kulon Progo Memulai Program Pengurangan Volume Sampah
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah strategis dalam manajemen persampahan.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping), Pemkab Kulon Progo menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto sebesar 20 hingga 30 persen.
Langkah strategis ini difokuskan pada penguatan budaya pemilahan sampah dari sumbernya, yakni di tingkat rumah tangga.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/APLB.3.1/06/2026 yang menginstruksikan transisi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto menegaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah perubahan perilaku jangka panjang masyarakat.
"Tujuan utama bukan semata-mata mengurangi gunungan sampah di TPA, melainkan membangun kesadaran kolektif agar masyarakat terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya," ujar Ade, Selasa (7/7).
Dalam masa transisi ini, DLH Kulon Progo mencatat adanya tantangan edukasi di lapangan. Berdasarkan pantauan di sejumlah pasar tradisional, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan kategorisasi sampah secara teknis.
"Masih ada pedagang yang bertanya apakah tulang termasuk sampah organik atau bukan. Selama ini, masyarakat lebih akrab dengan istilah sampah basah dan sampah kering, yang sering disalahartikan setara dengan kategori organik dan anorganik," jelas Ade.
Pemerintah Kulon Progo memulai program pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA Banyuroto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News