Pemerintah DIY Inisiasi Raperda RPPLH, Rancang Arah Pengelolaan Lingkungan

Selasa, 04 Agustus 2026 – 20:00 WIB
Pemerintah DIY Inisiasi Raperda RPPLH, Rancang Arah Pengelolaan Lingkungan - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pengusulan Raperda RPPLH di DPRD DIY. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk jangka panjang periode 2026–2056.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan hal tersebut saat membacakan penjelasan Pemerintah DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan bahwa Raperda RPPLH 2026–2056 dirancang untuk memastikan pembangunan daerah tetap menjaga keseimbangan daya dukung lingkungan.

"Penyusunan Raperda RPPLH bertujuan mewujudkan pembangunan DIY yang mengarusutamakan pemanfaatan sumber daya alam yang terkendali, lestari, dan berkesinambungan, serta untuk menyejahterakan masyarakat DIY hingga 30 tahun mendatang," ujar Paku Alam X.

Lebih lanjut, Wagub DIY menekankan bahwa penyusunan dokumen strategis ini merupakan bagian dari amanat Konstitusi.

Berdasarkan UUD 1945, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.

Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk memiliki perencanaan lingkungan hidup tertulis.

Pemerintah DIY mengusulkan penyusunan raperda RPPLH untuk mengawal arah pengelolaan lingkungan di Jogja.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News