Seorang Pria Mengamuk, Rusak Palang Pintu Kereta Api di Sleman
Senin, 10 Agustus 2026 – 07:50 WIB
Daop 6 Yogyakarta memperbaiki palang pintu yang dirusak orang tak bertanggung jawab. Foto: KAI
"Kami mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang. (mcr25/jpnn)
Sebuah video viral seorang pengendara sepeda motor tidak sabar menunggu kereta lewat sehingga merusak palang pintu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News