Gaji Dioper ke Pemda, Begini Nasib PPPK Kulon Progo

Selasa, 11 Agustus 2026 – 09:48 WIB
Gaji Dioper ke Pemda, Begini Nasib PPPK Kulon Progo - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Nasib PPPK di Kulon Progo di tengah isu PHK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang menjalani masa kontrak.

Langkah efisiensi anggaran belanja pegawai di wilayah ini dipastikan tidak akan mengorbankan nasib para tenaga kerja, melainkan ditempuh melalui strategi perampingan struktur organisasi.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan pemangkasan jumlah pegawai di tengah jalan sama sekali tidak masuk dalam opsi pemerintah daerah.

"Komitmen Pemkab Kulon Progo tidak ada pemecatan di tengah jalan sebelum masa kontrak selesai," tegas Agung Setyawan, Senin (10/8).

Menurut Agung, porsi belanja pegawai di Kulon Progo berhasil ditekan hingga berada di angka 38 persen dari total APBD, membaik dibandingkan posisi sebelumnya yang sempat menembus angka di atas 40 persen.

Pemkab Kulon Progo menargetkan rasio tersebut dapat terus ditekan secara bertahap hingga mencapai kisaran 35–36 persen.

Untuk mencapai target efisiensi tersebut tanpa memangkas jumlah pegawai, Pemkab Kulon Progo menerapkan sejumlah langkah strategis.

Pertama, dengan menyatukan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tercipta struktur yang lebih ramping, tetapi dinamis.

Sistem penggajian PPPK sepenuhnya dibebankan ke pemerintah daerah. Bupati Kulon Progo memastikan nasib ASN PPPK.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News