Begini Hitung-hitungan Danantara Soal Manfaat PSEL di Jogja
Dengan pola kemitraan tersebut, pembayaran atas daya listrik yang dihasilkan akan ditanggung langsung oleh PLN.
Pemerintah daerah tidak perlu memikul biaya pembelian listrik, melainkan hanya bertanggung jawab atas penyediaan dan operasional volume sampah yang disetorkan ke fasilitas pengolahan.
Selain solusi atas penumpukan sampah dan pemenuhan energi, keberadaan proyek ini dinilai membawa dampak ekonomi bagi daerah.
"Ada beberapa potensi penambahan pendapatan untuk daerah termasuk dari sisi pajak, lapangan pekerjaan, dan abu bawah yang nanti produk selain listrik yang bisa dikerjasamakan dengan pengusaha lokal," kata dia.
Proyek PSEL DIY akan dibangun di atas lahan seluas 5,7 hektare yang berlokasi di dekat bekas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul.
Mengandalkan nilai investasi berkisar antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun, konstruksi fisik dijadwalkan mulai berjalan pada awal 2027 dan ditargetkan rampung pada 2028.
Kritik Walhi Yogyakarta
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta mengkritik rencana proyek PSEL yang dikelola oleh Danantara karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan kesehatan warga.
Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Walhi Yogyakarta Elki Setiyo Hadi mengatakan pembangunan PSEL yang menggunakan metode pembakaran (insinerasi) sangat riskan bagi Yogyakarta, terutama mengingat rekam jejak pengelolaan sampah yang buruk.
Danantara sebagai pengelola proyek PSEL mengalkulasi bahwa pembangkit listrik dari sampah akan bisa memasok 15 ribu rumah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News