KI DIY Kabulkan Sebagian Besar Permohonan Dokumen Perizinan Wisata di Gunungkidul
Selain itu, informasi mengenai status kepatuhan lingkungan dan perizinan berusaha juga bersifat terbuka untuk publik.
“Dikecualikan sebagian terhadap informasi data pribadi dan dikecualikan terhadap informasi yang bukan kewenangan DPMPTSP,” ujar Wawan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan IDEA Ahmad Haedar mengapresiasi putusan Majelis Komisioner yang mengabulkan hampir seluruh petitum mereka.
Ia menegaskan bahwa permohonan ini diajukan bersama Koalisi untuk Selamatkan Karst Gunungsewu (KSKG) untuk menguji tata kelola perizinan di kawasan rawan ekologis.
"Kami melihat ada pergeseran model investasi pariwisata di Gunungkidul dalam 10 tahun terakhir yang cenderung ekspansif dan ekstraktif. Berbeda dengan dahulu yang berbasis masyarakat, investasi skala besar saat ini banyak mengubah bentang alam Karst Gunungsewu yang sebenarnya dilindungi regulasi nasional maupun UNESCO," ujar Ahmad Haedar.
Menurutnya, keterbukaan dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) sangat krusial sebagai alat ukur apakah pembangunan pariwisata selaras dengan Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW DIY 2023–2043.
Merespons hasil putusan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Arif Alfian menegaskan mereka menghormati putusan KID DIY demi tercapainya kepastian hukum.
"Sebagai negara hukum, kami perlu kepastian hukum atas penafsiran beberapa pihak. Keputusan majelis ini memberikan kepastian secara konkret atas tindakan yang diambil," kata Arif.
Komisi Informasi DIY mengabulkan sebagian besar permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Perkumpulan IDEA tentang perizinan usaha di Gunungkidul.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News