Dishub Sebut Juru Parkir di Lapangan Trirenggo Tak Berizin
Atas pelanggaran ini, Dishub Bantul telah meminta para warga tersebut untuk membuat surat pernyataan resmi yang mengonfirmasi bahwa aktivitas pengelolaan parkir yang mereka lakukan tidak bersurat izin resmi.
"Hasil pemungutan parkir itu sama sekali tidak masuk ke Dinas Perhubungan maupun kas daerah Pemerintah Kabupaten Bantul," tegas Singgih.
Singgih menjelaskan masyarakat yang ingin membuka jasa pengelolaan parkir wajib mengurus perizinan resmi ke Dishub Bantul terlebih dahulu.
Pengelolaan tersebut nantinya akan mengacu pada ketetapan tarif parkir insidental serta wajib mengantongi persetujuan dari pemerintah kalurahan setempat.
Prosedur ini krusial mengingat status lahan Lapangan Trirenggo merupakan aset milik Kalurahan Trirenggo, Kabupaten Bantul.
Pihak Dishub Bantul memastikan bahwa kejadian kemarin akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi pelayanan Dishub ke depannya.
Singgih turut mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat memarkirkan kendaraan dan memastikan tarif yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan Dishub di titik-titik resmi.
"Apabila masyarakat ragu atau menduga terdapat pelanggaran, silakan langsung berkomunikasi dengan kami agar dapat dilakukan tindakan di lapangan," pungkasnya. (antara/jpnn)
Dishub Bantul memastikan bahwa juru parkir di lapangan Trirenggo saat upacara HUT RI tidak berizin.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News