Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha

Rabu, 19 Agustus 2026 – 14:34 WIB
Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha - JPNN.com Jogja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristianto diwawancarai awak media, Selasa (18/8). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha memasuki babak baru. Sebelas terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (18/8).

Seluruh terdakwa yang dihadirkan kemarin merupakan pengasuh di daycare Little Aresha.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fakta baru bahwa kekerasan pada anak juga terjadi dengan menenggelamkan kepalanya ke bak kamar mandi.

JPU Sigit Kristianto mengatakan kekejian itu dilakukan agar anak tidak rewel.

"Ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya). Yang namanya anak bisa jadi rewel kan biasa," katanya.

Selain itu, pengasuh ini juga didakwa melakukan kekerasan dengan mengikat anak dan menempatkan banyak anak di ruang kecil.

"Kalau luas ruangan 3x4 meter seharusnya hanya untuk 4-5 orang. Tanpa adanya ventilasi dan AC," katanya.

Perwakilan orang tua korban Daycare Little Aresha, Anto mengatakan mereka sangat terpukul saat anaknya diperlakukan secara tidak manusiawi.

Sebelas terdakwa kasus kekerasan di Little Aresha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News