Kejari Usut Kasus Korupsi BUMD PT Selo Adikarto, 6 Saksi Diperiksa
Penyidik telah menerjunkan akuntan publik untuk menghitung secara menyeluruh Laporan Keuangan periode 2016–2024 guna menghitung kepastian nilai kerugian negara.
Berdasarkan Perda Kulon Progo No. 7 Tahun 2017, PT Selo Adikarto tercatat memegang modal dasar mencapai Rp 32,149 miliar yang bersumber dari penyertaan modal daerah.
Imbas dari pengusutan kasus korupsi ini, Pemkab Kulon Progo telah menghentikan sementara seluruh operasional PT Selo Adikarto sejak Juli 2025.
Meski proses hukum terus bergulir kencang dan pemeriksaan saksi diintensifkan, Kejari Kulon Progo hingga kini belum menetapkan satu pun nama tersangka resmi dalam pusaran korupsi BUMD pengolahan aspal tersebut. (antara/jpnn)
Kejari Kulon Progo sedang menyelidiki kasus korupsi di BUMD PT Selo Adikarto. Enam saksi sudah diperiksa.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News