19 Tersangka Kasus Little Aresha Diserahkan ke Kejari Yogyakarta
Kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di Daycare Little Aresha dibagi menjadi lima berkas perkara.
Pada tahap awal penyidikan, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas mereka dibagi menjadi tiga bagian.
Kepala sekolah dan ketua yayasan dijerat dengan pasal berlapis, meliputi UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, serta KUHP.
Seorang pengasuh dijerat dengan empat pasal terkait kekerasan anak.
Berkas perkara tahap pertama ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan barang bukti bersama para tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta.
Pada tahap kedua, ada 19 tersangka dengan dua berkas perkara berdasarkan kadar keterlibatannya.
Berkas Pertama dengan 14 tersangka diperuntukkan bagi tersangka yang diduga melakukan atau turut serta melakukan aksi kekerasan.
Sedangkan berkas kedua terdapat lima tersangka, diperuntukkan bagi tersangka yang diduga membiarkan aksi kekerasan tersebut terjadi. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta menyerahkan 19 tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha ke Kajari Yogyakarta.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News