Masyarakat Miskin Tak Boleh Kehilangan Hak Karena Perubahan Desil
Pencocokan ulang data penerima bantuan dengan realita kondisi ekonomi keluarga mutlak dilakukan agar program tetap tepat sasaran.
DPRD Bantul mendukung langkah Pemda DIY yang berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), tetapi mendesak adanya batas waktu penyelesaian yang jelas agar masyarakat tidak dirugikan terlalu lama.
DTSEN Sebagai Basis Data Tunggal
Kepala Biro Humas BPS DIY Dedi Cahyono menjelaskan bahwa penggunaan DTSEN mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Data ini dirancang sebagai rujukan tunggal terintegrasi untuk perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi program pembangunan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
DTSEN dibentuk dari penyelarasan tiga sumber utama data nasional, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Registrasi Sosial Ekonomi.
Ketiga sumber data tersebut kemudian dipertajam dengan data administratif serta disinkronkan secara berkala bersama data kependudukan dari Dukcapil Kemendagri. (antara/jpnn)
Perubahan desil menyebabkan banyak penerima bansos tidak bisa mengakses hak mereka. Anggota dewan mendesak warga miskin diverifikasi ulang.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News