DPRD Kulon Progo Sahkan Raperda Pengendalian Minol dan Larangan Oplosan
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menekankan bahwa kegiatan produksi minuman beralkohol hanya boleh dilakukan oleh badan hukum berizin usaha industri yang memenuhi standar keamanan serta menaati regulasi cukai.
Pemkab juga memberlakukan zonasi ketat di mana pengecer dilarang beroperasi dalam radius 100 meter dari tempat ibadah, sekolah atau pesantren, rumah sakit, tempat kegiatan remaja, serta area bermain anak.
Guna menjamin efektivitas penegakan aturan di lapangan, instrumen sanksi siap dijatuhkan kepada para pelanggar.
Pelaku usaha yang membandel akan dijerat sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penutupan sementara usaha, rekomendasi pencabutan izin, hingga denda administratif.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Penyidik Polri berwenang melakukan penyidikan tindak pidana dengan ancaman denda hingga Kategori III.
Pemerintah Daerah menjamin kerahasiaan identitas dan perlindungan penuh bagi warga yang berpartisipasi melaporkan pelanggaran.
Atas pengesahan ini, Pansus DPRD memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemkab Kulon Progo, di antaranya segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) paling lambat enam bulan ke depan, membentuk Tim Pengawasan lintas perangkat daerah, serta meningkatkan kapasitas PPNS.
Sosialisasi masif terkait bahaya oplosan dan batasan usia konsumen juga akan digencarkan ke lingkungan sekolah, pelaku usaha, dan masyarakat luas. (ANTARA/JPNN)
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sepakat untuk mengesahkan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News