Teruntuk ASN Bantul, Wajib Belanja di Pasar Minimal Sebulan Sekali

Rabu, 09 September 2026 – 17:15 WIB
Teruntuk ASN Bantul, Wajib Belanja di Pasar Minimal Sebulan Sekali - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - ASN di Bantul wajib belanja di pasar minimal sebulan sekali. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk berbelanja di pasar tradisional.

Melalui program ini, para ASN diwajibkan mengalokasikan waktu minimal satu jam dalam sebulan untuk bertransaksi di pasar rakyat guna mendongkrak omzet pedagang dan menghidupkan kembali ekonomi lokal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/500.2.2/05485/DKUKMPP tentang Gerakan Belanja ke Pasar Rakyat Kabupaten Bantul yang mulai efektif berlaku sejak Agustus 2026.

Kepala Bidang Sarana Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul Zona Paramitha mengatakan pergerakan ASN ini umumnya difokuskan pada hari Jumat.

"Jadi, rata-rata ASN setiap Jumat mereka ke pasar sebagai upaya Kabupaten Bantul menyelamatkan eksistensi pasar melalui mempertahankan omzet yang ada di pasar," ujar Zona di Bantul, Selasa (8/9).

Guna mengawal efektivitas program, Pemkab Bantul menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat.

Para ASN diwajibkan mendokumentasikan kegiatan berbelanja mereka dalam bentuk foto dan video.

Bukti tersebut kemudian dikirimkan ke instansi/OPD masing-masing sebelum diteruskan ke Dinas Perdagangan untuk direkapitulasi.

Pemkab Bantul menerapkan kebijakan yang mewajibkan setiap ASN untuk berbelanja di pasar, mininal sebulan sekali.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News