Kontrak 15 PPPK Paruh Waktu di Sleman Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman tidak diperpanjang kontraknya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin, PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang kontraknya disebabkan berbagai alasan.
"Ada 15 orang. Tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). BPBD satu orang, BKAD dua orang, DPMPTSP satu orang, DPUKP tiga orang dan disdik delapan orang," kata Wildan, Rabu (30/9).
Ia mengatakan bahwa alasan pemberhentian ada yang atas permintaan sendiri karena kerja di tempat lain. Selain itu, ada pula yang tidak direkomendasikan oleh pimpinan OPD.
"Termasuk karena sakit akut, hukuman disiplin dan masuk batas usia pensiun," ujarnya.
Sebelum memperpanjang kontrak, OPD terkait berkewajiban mengevaluasi kinerja PPPK paruh waktu.
Tanggung jawab ini menjadi kewenangan masing-masing pimpinan OPD.
Setelah itu, OPD akan memproses perpanjangan masa bakti PPPK paruh waktu tersebut.
BKPP Sleman menyebut 15 orang PPPK paruh waktu tidak diperpanjang masa perjanjian kerjanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News