Pemkot Jogja Perpanjang Kontrak 1.244 PPPK Paruh Waktu, 23 Lainnya tidak Lanjut
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta memastikan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak diperpanjang kontraknya.
Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta Sarwanto mengatakan bahwa tahun lalu pihaknya mengangkat 1.267 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Saat ini tercatat 1.244 PPPK paruh waktu yang mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja.
Menurut Sarwanto, sampai dengan saat ini telah terbit surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 123/Pem.D/BP/D.4/IX/2026 per tanggal 25 September 2026.
Surat keputusan itu berisi perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
"Saat ini unit kerja sudah berproses untuk membuat surat perjanjian kerja (SPK) PPPK paruh waktu di masing-masing OPD," katanya, Rabu (30/9).
Terkait kontrak beberapa PPPK paruh waktu yang tidak perpanjang, Sarwanto mengungkapkan beberapa alasannya.
"Ada beberapa yang mencapai batas usia pensiun jabatan, mengundurkan diri atau meninggal dunia," ujarnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan surat perjanjian kerja kepada 1.244 PPPK paruh waktu. Ada 23 PPPK yang tidak melanjutkan kontrak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News