Kata Pakar UGM Soal RUU Ketenagakerjaan: Sanksi Pidana Perlu, tetapi…

Rabu, 30 September 2026 – 21:05 WIB
Kata Pakar UGM Soal RUU Ketenagakerjaan: Sanksi Pidana Perlu, tetapi… - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur soal sanksi pidana dalam perkara hubungan perindustrian. Foto: Serikat Buruh Jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tengah menjadi sorotan tajam, khususnya terkait penerapan sanksi pidana dalam perselisihan hubungan perindustrian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR pekan lalu, isu ini memicu perdebatan antara dunia usaha yang mengkhawatirkan risiko hukum dan serikat pekerja yang memandang sanksi sebagai jaminan kepatuhan.

Menanggapi dinamika tersebut, pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai bahwa sanksi pidana tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus proporsional dan diposisikan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

"Secara umum, kepentingan perusahaan atau pemberi kerja perlu dipertimbangkan secara proporsional, sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan," ujar Nabiyla di Yogyakarta, Rabu (30/9).

Pengajar di Fakultas Hukum UGM itu menjelaskan karakter dasar hukum ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada pekerja.

Oleh karena itu, penyusunan ketentuan dalam RUU harus memastikan hak-hak mendasar pekerja tetap terlindungi dalam hubungan perindustrian.

Menurutnya, penyelesaian pelanggaran ketenagakerjaan sebaiknya diprioritaskan pada pemenuhan hak pekerja terlebih dahulu, seperti pembayaran upah, pesangon, dan hak normatif lainnya.

Sanksi pidana baru dapat diterapkan apabila seluruh mekanisme penyelesaian yang tersedia tidak membuahkan hasil.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan UGM menilai bahwa sanksi pidana bagi perusahaan harus diterapkan proporsional da menjadi opsi terakhir.
Sumber ugm.ac.id
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News