Ratusan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul Perpanjang Kontrak, Ada Pula yang Diberhentikan
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di pemerintahan Kabupaten Gunungkidul mendapatkan perpanjangan kontrak.
Perpanjangan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 03/Up/Kep.D/D2/PPPK PW Tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Masa Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Kusjayanto Saputro mengatakan PPPK paruh waktu yang diperpanjang kontraknya mencapai 1.958 orang.
"Kemudian, kepala perangkat daerah menindaklanjuti dengan membuat dokumen perjanjian kerjanya terhitung mulai 1 Oktober 2026 sampai 30 September 2027 atau sesuai batas usia pensiun," kata Kus, Kamis (1/10).
Saat penyerahan SK pengangkatan tahun lalu, ada 1.992 PPPK paruh waktu yang diangkat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Menurut Kus, ada 34 PPPK paruh waktu tidak diperpanjang kontrak kerjanya dengan berbagai alasan.
“Ada yang karena pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan," katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu yang diperpanjak kontrak kerjanya sudah melalui tahapan evaluasi kinerja
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperpanjang kontrak 1.958 PPPK paruh waktu. Ada 34 PPPK yang tidak memperpanjang kontrak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News