Mantan Lurah Condongcatur Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi TKD
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Mantan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji (RCS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Kamis (1/10).
Agenda sidang yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Gabriel Siallagan didampingi Yullus Eka Setiawan dan Atun Budi Astuti masing-masing sebagai anggota.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa RCS dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa atau TKD semasa ia menjabat.
Pascadakwaan, kuasa hukum terdakwa Zaki Mubarok mengatakan pihaknya melayangkan eksepsi atau bantahan.
"Kami akan mengikuti semua proses yang ada di dalam pengadilan ini, termasuk ketika sidang perdana ditanyakan ada perlawanan atau tidak, kami ada perlawanan," kata Zaky.
JPU dalam pembacaan dakwaannya menyebut uang sewa TKD tersebut justru masuk ke kantong pribadi. Akibat tindakan itu negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa penyewaan TKD tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena tanpa izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kuasa hukum terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa akan melayangkan eksepsi untuk membela kiliennya mantan Lurah Condongcatur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News