JPW: Kewenangan Area Parkir di Alkid Harus Diperjelas

Sabtu, 03 Oktober 2026 – 17:49 WIB
JPW: Kewenangan Area Parkir di Alkid Harus Diperjelas - JPNN.com Jogja
Antrean pembeli Bolosego di Alun-Alun Paseban, Bantul, Sabtu (3/10). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jogja Police Watch (JPW) khawatir kasus yang serupa dengan tarif parkir food truck Bolosego terulang kembali. Pasalnya, penyelidikan dugaan pungli parkir di Alun-Alun Kidul itu telah dihentikan pihak kepolisian tanpa adanya tersangka. 

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan bahwa untuk mencegah kasus serupa terulang diperlukan kejelasan kewenangan wilayah sebagai objek parkir.

"Termasuk juga besaran tarif di masing-masing wilayah. Harus jelas," kata Kamba, Sabtu (3/10).

Selain itu, penggunaan sistem digitalisasi untuk pembayaran parkir di Kota Yogyakarta diminta diperluas.

"Hal ini penting untuk meminimalkan terjadinya penyelewengan dan kebocoran PAD dari sektor parkir," ujarnya. 

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pungli tersebut. 

Menurut Ari, Polresta Yogyakarta telah memintai keterangan 17 orang meliputi pengelola parkir, owner Bolosego dan sejumlah karyawannya, pihak Keraton Yogyakarta, pedagang, dinas perhubungan dan anggota polsek. Selain itu, kepolisian juga melibatkan ahli hukum pidana.

"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," katanya, Jumat (2/10).

Jogja Police Watch (JPW) meminta kewenangan dalam pengelolaan parkir di Alun-Alun Kidul diperjelas.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News