Penjelasan Lengkap Kapolresta Jogja Soal Pemerasan di Alkid
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta akhirnya merampungkan serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha Bolosego yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid).
Berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif, kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan maupun tindak pidana ringan.
Penjelasan lengkap ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (3/10).
Kombes Pol Ari Setyawan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak langsung percaya pada informasi awal yang beredar di dunia maya.
Polresta Yogyakarta menindaklanjuti keresahan publik dengan memeriksa total 17 orang saksi, yaitu pelaku usaha Bolosego, pengelola area parkir, perwakilan paguyuban dan pedagang di Alun-Alun Kidul, pihak Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Yogyakarta, anggota Polsek Kraton, dan ahli hukum pidana.
"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami simpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," tegas Ari Setyawan.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, kata Ari, terungkap sejumlah fakta penting di balik polemik operasional usaha tersebut.
Pihak Bolosego sebelumnya telah mengantongi izin resmi dari Kraton Yogyakarta tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton, dan diberikan tanpa dipungut biaya.
Polresta Yogyakarta akhirnya merampungkan penyelidikan terhadap dugaan kasus pungli dan pemerasan di Alkid Jogja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News