Skuter Listrik Dilarang di Seluruh Kota Jogja, Anggota Dewan: Jangan Tebang Pilih!

Kamis, 21 Juli 2022 – 18:59 WIB
Skuter Listrik Dilarang di Seluruh Kota Jogja, Anggota Dewan: Jangan Tebang Pilih! - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Perwal tentang skuter listrik segera terbit. Foto: Antara

"Salah satunya adalah becak motor yang saat ini pun masih beroperasi di Yogyakarta," kata Fokki di Yogyakarta, Kamis (21/7).

Jika dasar hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, ujar Fokki, becak motor pun termasuk yang harus dilarang.

"Jika dasar hukumnya adalah permenhub, becak motor pun seharusnya dilarang beroperasi. Peraturan harus ditegakkan utuh, tidak tebang pilih,” katanya.

Oleh karenanya, Fokki mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap operasi skuter listrik dengan memberikan ruang.

"Tentunya, ruang yang diberikan pun juga memiliki daya tarik. Jika hanya memberikan ruang dan penyewaan skuter tidak laku, ya, sama saja,” katanya.

Pemerintah DIY mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY yang berisi larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo.

Meski demikian, masih ada pelaku usaha penyewaan skuter atau otopet listrik yang melanggar aturan tersebut seperti hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pada Rabu (20/7) malam.

Sejumlah penyewa otopet listrik masih terlihat mengendarai kendaraan tersebut di ruas sisi barat Jalan Margo Utomo.

Pemkot Jogja berencana untuk melarang aktivitas penggunaan skuter listrik di seluruh wilayah. Kebijakan itu dikritisi anggota dewan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News