Perwali Skuter Listrik Masih di Kemendagri, Kapan Mulai Berlaku?
Pada prinsipnya, kata dia, skuter atau otopet listrik dilarang dipakai di jalan raya, tetapi masih diizinkan beroperasi di perumahan atau kawasan perkantoran.
Sedangkan di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta yaitu Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro ada tambahan aturan berupa larangan operasional skuter atau otopet listrik di trotoar karena dinilai akan mengganggu pejalan kaki.
“Otopet listrik yang digunakan pun bisa dipacu hingga 25 kilometer per jam. Ini cukup kencang sehingga dinilai membahayakan,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta Ekwanto mengatakan pihaknya akan berupaya optimal untuk memastikan tidak ada skuter atau otopet listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofi.
“Sudah ada banyak spanduk larangan skuter listrik yang dipasang,” katanya.
Dia menyebut selama ini banyak wisatawan yang mengadu dan merasa terganggu dengan keberadaan skuter listrik di kawasan Malioboro. (antara/jpnn)
Pemkot Yogyakarta telah merampungkan naskah final perwali tentang skuer listrik. Sekarang sedang di Kemendagri, sebelum diterapkan di Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News