Sri Sultan Beri Remisi Kepada Narapidana, Sebegini Jumlahnya

Selasa, 16 Agustus 2022 – 19:36 WIB
Sri Sultan Beri Remisi Kepada Narapidana, Sebegini Jumlahnya - JPNN.com Jogja
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara simbolis memberikan Remisi Umum 17 Agustus kepada narapidana pada Senin (16/8). Foto: Humas Pemda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada 1.099 narapidana.

Remisi tersebut diberikan kepada sembilan lapas atau rutan di wilayah Kemenkum HAM DIY.

Ngarsa Dalem mengatakan pemberian remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat.

"Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya," katanya pada Senin (15/8) di Lapas Wirogunan.

Dalam peringatan kemerdekaan tersebut pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang berprestasi, dedikasi, disiplin tinggi serta memenuhi persyaratan.

"Bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sri Sultan HB X turut meresmikan Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Dia secara langsung memberikan apresiasi tinggi terhadap program pertama yang ada di Indonesia itu.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara simbolis memberikan remisi umum 17 Agustus kepada 1.099 narapidana.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News