Polisi Ungkap Status Perusak Makam di Bantul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polsek Kotagede menangkap pelaku perusak papan makam dan nisan di wilayah Kotagede dan Banguntapan.
Pelaku berinisial ANFS (16) itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Bantul.
Pelaku ditangkap polisi pada 19 Mei 2025, tidak lama setelah warga dihebohkan dengan kerusakan di sejumlah makam nonmuslim tersebut.
"Untuk motif masih kami perdalam. Masih akan diperiksa untuk motifnya," kata Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa, Selasa (20/5).
Menurut kapolsek, pelaku merusak nisan menggunakan tangan kosong.
Di TPU wilayah Kotagede, total ada lima makam yang dirusak oleh pelaku.
"Dia mengakui perbuatannya merusak makam yang ada di wilayah Kotagede dan Banguntapan, Bantul," katanya.
Pelaku disebut sering berjalan tanpa tujuan dan tidur disembarang tempat.
Pelaku perusakan makam di Baturetno dan Kotagede masih berstatus pelajar, polisi terus dalami motifnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News